Proses permintaan sambungan Listrik


Permintaan sambungan listrik ke Kantor PLN.

1. Permintaan sambungan listrik baru oleh calon pelanggan dapat dilakukan dengan cara:
  • Melalui Surat, Datang sendiri ke kantor PLN setempat dan mengisi formulir di loket.
2. Selain mengisi formulir calon pelangan juga harus melampirkan:
  • Foto Copy KTP/SIM satu lembar serta memberikan sket lokasi untuk memudahkan survey.
3. Dari sket tersebut petugas akan melakukan survey.
  • Saatnya menunggu surat izin penyambungan SIP selama petugas melakukan survey.
4. Dari hasil survey nanti akan terbit Surat Izin Penyambungan tersebut.
  • Apabila teknis memungkinkan SIP dilampiri blangko:
  1. Pernyataan kontrak penyambungan 3 lembar.
  2. Pernyataan jaminan instalasi 3 lembar.
  3. Pernyataan izin mendirikan bangunan 3 lembar.
  • Apabila hasil survey menyatakan teknis tidak memungkinkan maka penyambungan tidak akan dilaksanakan.
  • Hal-hal teknis tersebut adalah:

  • Trafo sudah overbalast.
  • Memerlukan trafo tersendiri.
  • Jarak bangunan lebih dari 30 Meter untuk kota dan 40 Meter untuk luar kota.
  • Memerlukan perluasan jaringan distribusi SUTR.
    • Keadaan pembangkit jaringan tidak memungkinkan.
    • Tegangan terlalu rendah.
  • Calon pelanggan yang memenuhi syarat menunjuk instalatir yang terdaftar di PLN untuk pemasangan instalasi di rumah yang bersangkutan.
  • Penyambungan instalasi listrik akan segera dilakukan bila Biaya Penyambungan (BP) dan uang jaminan langganan telah dibayar dengan melampirkan:
    • Surat Ijin Penyambungan dengan lampiran teknis yang memungkinkan, lampiran tersebut diisi dan ditandatangani.
    • Data pemasangan instalasi.
  • Setelah semua prosedur tersebut dipenuhi, akan segera di buat PK atau PDL persiapan pemasangan.
  • Petugas instalatir melakukan pemasangan penarikan Sambungan Rumah (SR) kemudian petugas PLN menyambungkan aliran listrik ke bangunan.
  • Pelanggn yang telah menerima penyambungan akan diadakan penyelesaian administrasi atau pembagian Arsip, yaitu:
  • Arsip PLN.

    • Surat Izin Penyambungan SIP.
    • Surat kontrak penyambungan 1 lembar.
    • Pernyataan jaminan istalasi 1 lembar.
    • Pernyataan ijin mendirikan bangunan 1 lembar.

    Arsip pelanggan dan instalatir.

    • Pernyataan kontrak penyambungan 2 lembar.
    • Pernyataan jaminan instalasi 2 lembar.
    • Peryataan Izin mendirikan Bangunan 2 lembar.
    • Gambar instalasi.
  • Setelah semua selesai dan pelanggan telah menerima penyambungan listrik dari PLN, maka PLN mengeluarkan rekening Listrik untuk pemakaian pelanggan setiap bulan.
  • Helmi Servis Bengkel Elektronik, Jl. Jenderal Ahmad Yani, Desa Serongga, Kec. Kelumpang Hilir, Kab. Kotabaru, kalimantan selatan Indonesia.

    Berlangganan update Artikel terbaru via Email:

    Belum ada Komentar untuk "Proses permintaan sambungan Listrik"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel